DIALEKSIS.COM | Aceh - Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengajukan usulan pemberhentian dan pengangkatan 501 pejabat administrator dan pengawas, serta pengukuhan 600 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh. Usulan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 20 Agustus 2024.
DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Al Azmi, SSTP, MAP mengungkapkan 38 keuchik akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juli 2024.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Jabatan kepala desa telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU. Ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode kepemimpinan.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa jabatan 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir berjenjang antara 2022 sampai 2023 mendatang.
Posisi yang ditinggalkan para kepala daerah akan digantikan dengan pejabat sementara sampai prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada tahun 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula menilai wacana masa perpanjangan jabatan Presiden RI dari dua periode menjadi tiga periode harus ditolak secara tegas.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pakar otonomi daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengusulkan agar masa jabatan 271 kepala daerah yang habis sebelum 2024 diperpanjang, baik ditambah 1 tahun maupun 2 tahun. Jika pemerintah mempertimbangkan opsi itu, Bisa dipastikan penyimpangan terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tentunya harus direvisi.